Zakat Profesi
(Dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, dsb)
📅
NISAB
Setara dengan Beras 653 kg
%
BESAR ZAKAT
2,5%
🕒
WAKTU ZAKAT
Setelah berjalan 1 tahun setelah dikurangi kebutuhan primer.
Jumlah Zakat yang harus dibayarkan
Rp 0
Catatan
- Hukum/ketentuan Nishab dan Besaran Zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama. Ketentuan Nishab mengikuti ulama yang menganalogikan secara mutlak setara hasil Pertanian, sedangkan kadar zakatnya mengikuti ulama yang menganalogikan setara Emas & Perak (2,5%).
- Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.