Kebijakan Pengembalian Dana
Terakhir diperbarui: October 2026
Sebagai lembaga amanah, kami menetapkan kebijakan berikut terkait pengembalian dana donasi.
1. Kondisi yang Memungkinkan Pengembalian
- Donasi terverifikasi duplikat (terverifikasi dua kali untuk satu transaksi yang sama).
- Kesalahan transfer yang dilaporkan maksimal 7 hari sejak verifikasi.
- Program dihentikan/dibatalkan oleh lembaga sebelum dana tersalurkan.
2. Mekanisme Pengajuan
- Hubungi admin melalui halaman Kontak dengan mencantumkan nomor invoice.
- Tim kami memverifikasi pengajuan maksimal 14 hari kerja.
- Pengembalian dikirim ke rekening sumber transfer.
3. Ketentuan Khusus Zakat
Sesuai syariat, dana zakat yang telah tersalurkan kepada mustahik tidak dapat ditarik kembali. Pengajuan hanya berlaku untuk dana yang belum tersalurkan.